Disusun Oleh :
Riska Putri Pengarapenta
NIM
1123313026
PG PAUD Konversi 2012
PENDIDIKAN TK / PAUD
Lembaga
taman kanak kanak (TK), meskipun sebagai lembaga pendidikan formal,
sangat berbeda dengan lembaga pendikan SD, SMP, dan seterusnya. Dari
nama lembaganya, yakni “taman” bukan “sekolah”. Sebutan “Taman” pada
Taman Kanak-kanak mengandung makna “tempat yang aman dan nyaman (safe
and comfortable) untuk bermain” sehingga pelaksanaan pendidikan di TK
harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan nyaman sebagai
wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan
tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan sarana
bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu,
tempat, serta teman bermain.
Jenjang Pendidikan TK/PAUD
Anak yang dapat ditampung di TK/PAUd adalah usia 4 – 6 tahun dengan lama
Pendidikan 1 atau 2 tahun. Dan, pendidikan dikelompokkan menjadi dua
yaitu kelompok A bagi anak usia 4 – 5 tahun dan kelompok B untuk anak
usia 5 – 6 tahun. Pengelompokan ini bukan merupakan jenjang yang harus
diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak
didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompok A atau Kelompok
B, atau selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.
Tujuan Pendidikan TK
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1.14
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap
perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
c. Membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta
perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
Prinsip Pendidikan TK
Berdasarkan Surat Edaran Mandikdasmen Depdiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009,
Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip: ”Bermain sambil Belajar
dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk
mengembangkan potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan
cara alamiah untuk menemukan lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis
dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional,
kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya
bermain mengandung makna yang menyenangkan, mengasikkan, tanpa ada
paksaan dari luar diri anak, dan lebih mementingkan proses
mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir. Pendekatan bermain
sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan dengan
perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara
berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain
lebih dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai
dominan). Dengan demikian anak didik tidak merasa canggung menghadapi
pendekatan pembelajaran pada jenjang pendidikan selanjutnya;
Larangan
Anak TK, sesuai dengan kondisi perkembangan dan pertumbuhannya, tidak
boleh diberi pekerjaan rumah (PR). Dan, saat tamat pendidikan jenjang
terakhir (kelompok B) tidak boleh diadakan kegiatan seremonial yang tak
sesuai dengan prinsip pendidikan TK.
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi
lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh karena itu,
pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR)
kepada anak didik dalam bentuk apapun.
Perpisahan TK seyogianya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi dan
menciptakan lingkungan yang mendukung bagi tumbuh kembang anak.
Perpisahan hendaknya dimanfaatkan sebagai media silaturahmi antara anak
didik, guru, orang tua dan masyarakat. Perpisahan bukan untuk
meningkatkan prestise TK maupun orang tua. Oleh karena itu kegiatan
seremonial seperti wisuda dengan menggunakan toga tidak perlu dilakukan.
Bagi yayasan penyelenggara pendidikan TK, guru, dan pihak yang terkait
dengan pendidikan TK sebaiknya memahami Petunjuk Penyelenggaraan
Pendidikan TK yang secara lengkap terdapat pada SE Dirjen Mandikdasmen
Nomor 1839/C.C2/TU/2009; tanggal 23 April 2009.
Semoga artikel sederhana ini bermanfaat dalam upaya pembinaan dan
peningkatan penyelenggaran pendidikan TK. Harapannya, pendidikan TK
benar-benar berfungsi sebagai “taman” yang menyenangkan dan ceria yang
memberi dan mengarahkan pribadi anak baik psikologis, sosial,
kecerdasan, dan keterampilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar